Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo
Meski begitu, Darusaalam menegaskan evaluasi yang dijalankan pemerintah terhadap beleid percepatan restitusi pajak, perlu mencantumkan pasal yang lebih tegas kepada penerima restitusi pajak untuk bisa dipertanggungjawabkan.
Secara umum, DDTC menilai relaksasi percepatan restitusi juga mencerminkan kepastian dan menjamin cash flow wajib pajak sehingga sinyal yang baik di tengah tekanan ekonomi.
“Di banyak negara juga kebijakan restitusi umumnya juga bukan sesuatu yang dipersulit termasuk dengan alasan bahwa agar Sember Daya Manusia (SDM) otoritas pajak bisa difokuskan untuk area lain,” ujar Darussalam.
Baca Juga: Kemenkeu akan evaluasi aturan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi di awal tahun 2020 terkait implementasi PMK Percepatan Restitusi. Hasil evaluasi ini bisa berdampak ke pencabutan PMK atau evaluasi substansi aturan insentif perpajakan tersebut.
Ada sejumlah catatan Kemenku atas implementasi restitusi pajak di tahun lalu yang menjadi basis evaluasi di tahun ini antara lain memperbaiki administrasi, pemeriksaan, dan monitoring yang lebih jelas.
“Percepatan restitusi ada kriteria sendiri seperti kepatuhan Wajib Pajak (WP). Pengaturan yang kita perbaiki, Artinya penerapan dan pelaksanaan restitusi, kalau pemerintah tetap mempercepat restitusi ini kontrolnya harus tetap berjalan,” kata Rofyanto kepada Kontan.co.id saat ditemui di kantornya, Jumat (31/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News