Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2026.
Lalu kapan THR cair 2026, menjadi topik yang banyak dinanti para guru. Termasuk besaran yang didapat.
Pemerintah memberi sinyal kuat bahwa THR ASN (Aparatur Sipil Negara) 2026 berpeluang dicairkan pada fase awal bulan puasa.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran sebesar Rp 55 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk membayar THR PNS 2026, termasuk bagi PPPK, TNI, dan Polri.
“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya dilansir dari laman Kompas.com pada Selasa, (17/2/2026).
Berdasarkan data tahun sebelumnya, THR guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) biasanya dilakukan 10–14 hari sebelum Idul Fitri.
Kalau mengikuti pola ini, THR guru bisa cair pada tanggal 11–15 Maret 2026.
Namun dengan pernyataan Menkeu, peluang kapan THR cair 2026 bisa lebih maju dari pola biasanya, yakni di awal bulan puasa.
Baca Juga: PNBP pada Kuartal I-2026 Diproyeksi Turun, Cermati Pemicunya
Guru bisa tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya terbit menjelang Ramadhan.
Komponen THR guru PNS, PPPK 2026
Besaran THR, bisa mengikuti kebijakan dua tahun terakhir yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tukin untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.
ASN daerah menerima skema serupa sesuai kemampuan fiskal daerah.
Guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi satu bulan gaji, sedangkan CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.
Besaran gaji pokok PNS
Sementara gaji pokok PNS dan PPPK sebesar ini:
- Besaran gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan yang berlaku dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
- Gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan.
Baca Juga: THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan, Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun
Golongan I
I/a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I/b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I/c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I/d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)