Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai/PPN Transaksi Digital Lintas Negara (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.
Melalui mekanisme ini, pedagang dan penyedia jasa digital dari luar negeri wajib memasukkan PPN Indonesia ke dalam harga atau jumlah yang harus dibayarkan pelanggan di Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-6/PJ/2026 tentang Indonesia's VAT Collection Mechanism for Cross-Border Digital Transactions (SPP-TDLN).
Penerapan SPP-TDLN dilakukan setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Dalam pengumuman tersebut, DJP menyebut pedagang dan penyedia jasa digital asing harus mencantumkan PPN Indonesia dalam harga atau jumlah yang harus dibayarkan oleh pelanggan di Indonesia.
"Pedagang dan penyedia jasa luar negeri harus memasukkan PPN Indonesia ke dalam harga atau jumlah yang harus dibayarkan oleh pelanggan di Indonesia," tulis DJP dalam pengumuman tersebut, dikutip Senin (28/9/2026).
Baca Juga: Resmi Berlaku, Ditjen Pajak Terapkan SPP-TDLN Mulai 25 September 2026
Selanjutnya, PPN tersebut dapat dipungut melalui perantara pembayaran yang ditunjuk atau entitas lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Dengan skema tersebut, pelanggan di Indonesia akan membayar nilai transaksi yang sudah mencakup PPN Indonesia.
PPN kemudian dapat dipungut melalui mekanisme pembayaran yang ditunjuk sebelum dana yang tersisa ditransfer kepada merchant atau penyedia jasa digital asing.
Artinya, nilai yang diterima merchant atau penyedia jasa digital asing dapat berkurang sebesar PPN Indonesia yang dipungut melalui mekanisme pembayaran tersebut.
DJP menegaskan penerapan SPP-TDLN tidak menciptakan jenis pajak baru dan tidak menetapkan tarif PPN baru.
SPP-TDLN merupakan mekanisme administratif untuk memungut PPN Indonesia yang sebelumnya memang sudah berlaku atas konsumsi barang digital dan jasa digital di Indonesia.
Sementara itu, merchant atau penyedia jasa asing yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan telah memungut PPN secara mandiri tetap mengikuti mekanisme pemungutan yang sudah berlaku.
DJP menegaskan SPP-TDLN tidak berlaku terhadap transaksi yang PPN-nya sudah dipungut melalui mekanisme pemungut PPN PMSE. Kedua mekanisme pemungutan tersebut akan berjalan berdampingan.
DJP menyebut SPP-TDLN merupakan bagian dari upaya menjaga sistem PPN yang adil, efisien, dan andal di tengah pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Mekanisme tersebut juga ditujukan untuk menciptakan level playing field bagi pelaku usaha yang berpartisipasi di pasar Indonesia.
Baca Juga: UU APBN 2027 Disahkan Besok, Ada Aturan Audit Khusus Restitusi Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














