kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini kata Kajati soal isu politik di kasus Dahlan


Jumat, 05 Juni 2015 / 21:07 WIB
Ini kata Kajati soal isu politik di kasus Dahlan
ILUSTRASI. Poco #SiPalingGesit bakal hadir pada 4 Januari 2024 mendatang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Penetapan tersangka kepada mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan atas kasus korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Pembangkit Listrik Jawa, Bali, NTB dan NTT mengundang pertanyaan. Pasalnya, banyak yang menilai penetapan ini sarat akan politik.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Adi Toegarisman sepertinya tak mau ambil pusing. "Saya ini aparat penegak hukum, bukan aparat penampung isu, silakan saja isu berkembang," tegasnya, Jumat (5/6).

Ia juga bilang, pihaknya sudah cukup untuk mengumpulkan bukti yang ada. Sehingga dapat menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Adapun, penetapan tersangka itu didasari lantaran, Dahlan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap kasus ini.

Di mana proyek dengan total mencapai Rp 1,06 triliun itu sudah dimulai sejak Desember 2011 lalu. Tapi pada kenyataannya hingga kini sembilan Gardu Induk dari total 21 masih belum berfungsi. Padahal uang negara telah dicairkan untuk masing-masing Gardu Induk. Bahkan, tanah yang diperuntukkan pun belum dibebaskan.

Adi juga menambahkan, jika nantinya tak menutup kemungkinan ada pihak lain akan dijadikan tersangka. "Kami masih akan terus melakukan penyidikan, pokoknya kami akan menyelesaikan masalah ini hingga tuntas," jelasnya.

Dengan begitu, Dahlan merupakan tersangka keenam belas yang ditetapkan Kejati Jakarta atas perkara ini. Adapun dari 15 tersangka sebelumnya, sembilan orang di antaranya merupakan pegawai PLN dan sudah memasuki proses penuntutan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun demikian, hingga saat ini Kejati Jakarta masih belum melakukan penahanan terhadap Dahlan. Kejati hanya memberlakukan pencekalan hingga enam bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×