kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jadi tersangka, Dahlan Iskan belum akan ditahan


Jumat, 05 Juni 2015 / 19:51 WIB
Jadi tersangka, Dahlan Iskan belum akan ditahan
ILUSTRASI. Wayang Windu Panenjoan, Pangalengan, Kabpuaten Bandung.


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan orang nomor satu PT PLN Persero, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jakart terkait kasus korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Pembangkit Listrik Jawa, Bali, NTB dan NTT. Penetapan tersebut didapat Dahlan setelah menjalani pemeriksaan kedua kalinya pada Jumat (5/6).

"Penetapan tersangka itu didasari lantaran, Dahlan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap kasus ini," ungkap Kepala Kejati Adi Toegarisman.

Padahal dalam kenyataannya tanah yang diperuntukkan untuk pembangunan Gardu Induk itu belum dibebaskan. Sedangkan pengadaan dan pembebasan lahan yang diperlukan merupakan persyaratan mutlak yang dipersyaratkan untuk mendapatkan persetujuan izin multi years pembangunan garuda induk.

Adi menambahkan, setidaknya dari 21 gardu itu ada 13 yang bermasalah. Di mana sembilan di antaranya, belum berfungsi. Padahal uang negara telah dicairkan untuk masing-masing gardu. Kesembilan gardu itu terletak di Sukabumi, Cilegon, Depok, Lebak Banten, Sumbawa Besar, Lombok Tengah, dan Lombok Utara.

Lebih lanjut ia bilang, kasus ini merupakan hal yang dapat merugikan negara. "Kita baru periksa dua gardu, untuk dua gardu saja negara sudah dirugikan Rp 33 miliar," katanya.

Sekadar tahu saja, untuk membangun 21 gardu ini negara telah mengeluarkan dana sebesar Rp 1,06 triliun. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan belum akan ditahan. Sayangnya, Adi tak menjelaskan alasannya.

"Untuk saat ini sudah diberlakukan pencekalan untuk DI, di mana pencekalannya akan berlaku hingga enam bulan ke depan," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×