kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Ini jawaban Gita Wirjawan soal Ancora Capital


Rabu, 20 Maret 2013 / 11:28 WIB
Ini jawaban Gita Wirjawan soal Ancora Capital
ILUSTRASI. Foto udara awan hitam yang menyelimuti Kota Bandung terlihat di Cibiru, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah berawan hingga hujan petir, menurut prakiraan BMKG. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Gita Wirjawan mengaku, dirinya bukan lagi menjadi pemilik PT Ancora Capital sejak dirinya ditunjuk Presiden sebagai Menteri Perdagangan di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.

“Saya ingin menyampaikan bahwa, semenjak saya masuk ke pemerintah KIB II saya telah mendelegasikan kepemilikan saya dan kapasitas managerial ke profesional di Grup Ancora,” kata Gita saat menghadiri rapat dengan tim pengawas (timwas) kasus Bank Century di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Tak hanya itu, Mantan Dirut JP Morgan Indonesia itu bilang, dirinya sudah tak mempunyai kepemilikan lagi atas Ancora Grup, baik secara langsung maupun tak langsung.

Gita mengaku, dirinya sudah tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut. Namun meski demikian, Gita mengaku siap untuk menjawab pertanyaan terkait keterlibatan PT Ancora Land sepanjang yang diketahuinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gita terseret kasus Bank Century setelah Ancora mengakuisisi PT GNU senilai Rp 65 miliar. Sebelumnya, PT GNU membeli tanah Yayasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Usut punya usut, aset tersebut ternyata berasal dari penggelapan dana nasabah PT Antoboga Delta Securitas di Bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×