Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar
5. Dilarang melayani pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang;
6. PT Pertamina (Persero) perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT Jenis Minyak Solar dengan mempertimbangkan sebaran konsumen pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU;
7. PT Pertamina wajib menyediakan BBM Non Subsidi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrean di SPBU;
Baca Juga: Anggaran subsidi energi 2020 lebih rendah, Kemenkeu jelaskan alasannya
8. Meminta PT Pertamina untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran JBT Jenis Minyak Solar;
9. Hal-hal lain yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tetap berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News