CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Ini Isi Aturan yang Melarang dan Membatasi Truk serta Mobil Pribadi Memakai Solar


Kamis, 22 Agustus 2019 / 09:22 WIB
Ini Isi Aturan yang Melarang dan Membatasi Truk serta Mobil Pribadi Memakai Solar
ILUSTRASI.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

5. Dilarang melayani pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang;

6. PT Pertamina (Persero) perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT Jenis Minyak Solar dengan mempertimbangkan sebaran konsumen pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU;

7. PT Pertamina wajib menyediakan BBM Non Subsidi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrean di SPBU;

Baca Juga: Anggaran subsidi energi 2020 lebih rendah, Kemenkeu jelaskan alasannya

8. Meminta PT Pertamina untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran JBT Jenis Minyak Solar;

9. Hal-hal lain yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tetap berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×