kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Ini Isi Aturan yang Melarang dan Membatasi Truk serta Mobil Pribadi Memakai Solar


Kamis, 22 Agustus 2019 / 09:22 WIB
Ini Isi Aturan yang Melarang dan Membatasi Truk serta Mobil Pribadi Memakai Solar
ILUSTRASI.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

Berikut ini poin-poin penting yang termuat dalam Surat Edaran BPH Migas Atas Pengaturan Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar.

1. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan;

2. Maksimal pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk angkutan barang roda 4 (empat) sebanyak 30 liter per kendaraan per hari, roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per kendaraan per hari;

Baca Juga: Siap-Siap, Harga Bahan Bakar Subsidi Naik Tahun Depan

3. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/Polri, sarana transportasi air milik pemerintah;

4. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk mobil tangki BBM, CPO,




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×