kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.231   -33,00   -0,20%
  • IDX 6.895   14,19   0,21%
  • KOMPAS100 1.006   3,43   0,34%
  • LQ45 769   2,36   0,31%
  • ISSI 227   1,12   0,50%
  • IDX30 396   1,29   0,33%
  • IDXHIDIV20 457   0,18   0,04%
  • IDX80 113   0,47   0,42%
  • IDXV30 114   0,99   0,87%
  • IDXQ30 128   0,06   0,05%

Ini Isi Aturan yang Melarang dan Membatasi Truk serta Mobil Pribadi Memakai Solar


Kamis, 22 Agustus 2019 / 09:22 WIB
Ini Isi Aturan yang Melarang dan Membatasi Truk serta Mobil Pribadi Memakai Solar
ILUSTRASI.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

Bukan hanya melarang angkutan hasil perkebunan dan pertambangan memakai solar subsidi.

BPH Migas juga mengatur batas maksimal konsumsi solar untuk semua kendaraan angkutan.

Untuk angkutan barang roda empat hanya bisa membeli sebanyak 30 liter solar per kendaraan per hari.

Baca Juga: Kuota solar berpotensi jebol hingga 1,4 juta KL

Sementara truk roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari.

Khusus bagi pengguna kendaraan pribadi hanya boleh membeli solar sebanyak 20 liter per kendaraan per hari.

Ini poin penting aturannya




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×