Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar
Bukan hanya melarang angkutan hasil perkebunan dan pertambangan memakai solar subsidi.
BPH Migas juga mengatur batas maksimal konsumsi solar untuk semua kendaraan angkutan.
Untuk angkutan barang roda empat hanya bisa membeli sebanyak 30 liter solar per kendaraan per hari.
Baca Juga: Kuota solar berpotensi jebol hingga 1,4 juta KL
Sementara truk roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari.
Khusus bagi pengguna kendaraan pribadi hanya boleh membeli solar sebanyak 20 liter per kendaraan per hari.
Ini poin penting aturannya