kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.812   -64,00   -0,36%
  • IDX 6.317   40,42   0,64%
  • KOMPAS100 826   4,59   0,56%
  • LQ45 629   3,17   0,51%
  • ISSI 218   1,53   0,71%
  • IDX30 348   1,36   0,39%
  • IDXHIDIV20 433   -0,09   -0,02%
  • IDX80 94   0,53   0,56%
  • IDXV30 119   0,07   0,06%
  • IDXQ30 112   0,10   0,09%

Ini Isi Aturan yang Melarang dan Membatasi Truk serta Mobil Pribadi Memakai Solar


Kamis, 22 Agustus 2019 / 09:22 WIB
Ini Isi Aturan yang Melarang dan Membatasi Truk serta Mobil Pribadi Memakai Solar
ILUSTRASI.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

Bukan hanya melarang angkutan hasil perkebunan dan pertambangan memakai solar subsidi.

BPH Migas juga mengatur batas maksimal konsumsi solar untuk semua kendaraan angkutan.

Untuk angkutan barang roda empat hanya bisa membeli sebanyak 30 liter solar per kendaraan per hari.

Baca Juga: Kuota solar berpotensi jebol hingga 1,4 juta KL

Sementara truk roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari.

Khusus bagi pengguna kendaraan pribadi hanya boleh membeli solar sebanyak 20 liter per kendaraan per hari.

Ini poin penting aturannya




TERBARU

[X]
×