kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Ini Isi Aturan yang Melarang dan Membatasi Truk serta Mobil Pribadi Memakai Solar


Kamis, 22 Agustus 2019 / 09:22 WIB
Ini Isi Aturan yang Melarang dan Membatasi Truk serta Mobil Pribadi Memakai Solar
ILUSTRASI.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) secara resmi telah melarang truk angkutan menggunakan solar.

Kendaraan yang dilarang memakai solar adalah yang dipergunakan untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah.

Larangan tersebut berbentuk surat edaran dan berlaku efektif sejak 1 Agustus 2019.

Baca Juga: BPH Migas Selidiki Truk Tambang dan Perkebunan yang Pakai Solar Subsidi premium

Keputusan tersebut diambil lantaran penggunaan solar bersubsidi sudah mencapai 9,04 juta kilo liter (kl).

Ini setara 62% dari target yang ditetapkan sampai akhir tahun 2019 yang sebesar 15,11 juta kl.

Nah, BPH Migas mencurigai melonjaknya konsumsi solar bersubsidi lantaran diselewengkan oleh truk perkebunan dan pertambangan.

"Solar subsidi diduga diselewengkan ke perkebunan dan pertambangan," ungkap Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di kantornya, Rabu (21/8).

Jenis kendaraan lain dibatasi




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×