Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Tidak Pindah 10 Tahun
Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaan mengabdi di Kementerian Agama dan tidak mengajukan pindah, baik pindah antar unit dalam lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi, dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun.
Ini terhitung sejak mulai tanggal diangkat sebagai PNS.
“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama, namun tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
Tonton: Penjelasan Lengkap Menpan RB tentang Seleksi CPNS 2025
“Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun memilih mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000,” sambungnya.
Dia menegaskan, keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News