Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) optimistis pertumbuhan ekonomi nasional bisa lebih baik di sepanjang 2022. Tercermin dari Purchasing Manager Index (PMI) Indonesia yang sudah berada pada level ekspansif, bahkan terbaik di ASEAN-7.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan itu masih membutuhkan dorongan untuk melaju lebih cepat lagi.
“Langkahnya antara lain dengan menjaga suku bunga penjaminan LPS pada level yang tetap memberikan ruang terhadap suku bunga simpanan untuk berada pada level yang rendah, sehingga suku bunga pinjaman dapat melanjutkan tren penurunan yang sedang terjadi saat ini. Tentu saja hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan perkembangan stabilitas sistem keuangan dan likuiditas perbankan,” kata Purbaya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (1/1).
Dia melanjutkan, di masa pandemi LPS sudah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) hingga mencapai level terendah sepanjang sejarah. Penurunan TBP ini diharapkan dapat membantu bank menurunkan cost of fund yang kemudian turut mendorong penurunan suku bunga kredit.
“Suku bunga kredit untuk konsumsi sudah turun ke angka 10,6%, untuk modal kerja sekitar 8,85% dan untuk investasi ke level 8,5%. Menurut pemantauan kami grafiknya turun terus dari bulan ke bulan, “ jelas Purbaya.
Baca Juga: Ekonomi Mulai Pulih, LPS Prediksi Kredit Perbankan Bisa Tumbuh 8,9% pada Tahun Depan
Hal ini selaras dengan kebijakan Bank Sentral dengan koordinasi kuat seluruh anggota KSSK menciptakan kondisi dimana kondisi finansial saat ini dapat menunjang pertumbuhan ekonomi.
“Ini akan terus kami pertahankan, sehingga tren penurunan bunga masih bisa berlangsung. Kuncinya adalah supply uang yang ada di sistem keuangan cukup,” paparnya.
LPS juga memperpanjang masa relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank peserta penjaminan LPS hingga tahun 2022. Kebijakan tersebut dilakukan guna memberi kesempatan bank untuk dapat mengelola likuiditasnya secara optimal.
“Relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi kepada bank peserta penjaminan LPS akan diperpanjang hingga akhir tahun 2022 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dampaknya bank dapat memanfaatkan dananya terlebih dahulu untuk pengelolaan cashflow,” jelasnya.