Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencatat penerimaan dari pajak tumbuh lesu sebesar 2,68% atau Rp 705,59 triliun hingga akhir Juli 2019. Realisasi ini baru memenuhi 44,73% dari target APBN yang sebesar Rp 1.577,6 triliun hingga akhir tahun.
Menurut Pakar Pajak DDTC Darussalam, tentu diperlukan stimulus untuk meningkatkan penerimaan pajak. Untuk meningkatkannya, Darussalam mengungkapkan ada beberapa cara.
Baca Juga: Penerimaan pajak makin lesu, Sri Mulyani: Kinerja ekonomi sektor riil alami tekanan
Pertama adalah dengan memperluas basis pajak. Perluasan ini bisa dilakukan dengan meningkatkan jumlah wajib pajak (WP). Peningkatan jumlah WP ini bisa dilakukan dengan melakukan penyisiran.
"Peningkatan jumlah WP nantinya bisa difokuskan kepada WP orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha karena kontribusi WP saat ini belum mencerminkan potensinya," kata Darussalam saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (26/8).
Selain meningkatkan jumlah WP, Pemerintah juga dinilai bisa memperluas obyek pajak serta melakukan usaha untuk mencegah penggerusan basis pajak.
Kedua, upaya peningkatan penerimaan pajak bisa juga dilakukan dengan mengoptimalkan kontribusi sektor-sektor yang selama ini menjadi penyumbang penerimaan, seperti sektor manufaktur maupun sektor perdagangan besar.
Atau bahkan bisa juga dilakukan dengan menggenjot penerimaan dari sektor-sektor yang selama ini tercatat masih rendah kontribusi pajaknya walau pertumbuhan PBD nya besar. Darussalam mengambil contoh sektor konstruksi.
Baca Juga: Realisasi pembiayaan utang per 31 Juli 2019 mencapai Rp 234,12 triliun
Ketiga, penerimaan pajak juga bisa dinaikkan dengan melakukan penegakan hukum pajak. Hal ini bisa dilakukan dengan mengembangkan pengolahan data dan informasi perpajakan.
Selain itu, pelayanan pajak juga dipandang sebagai hal yang krusial dalam menggenjot kepatuhan pembayaran pajak, karena biasanya WP lebih suka sesuatu yang mudah. Oleh karena itu, bisa dilakukan dengan digitalisasi administrasi pajak.
Keempat, pemerintah harus bisa untuk mulai mengurangi belanja perpajakan yang tidak efektif dengan lebih selektif dan terukur dalam memberikan fasilitas pajak.
Baca Juga: Penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp 241,27 triliun di semester I
"Boleh memberikan fasilitas pajak, tetapi jangan sampai pemberian insentif pajak tidak memberikan efek positif pada pertumbuhan ekonomi dan daya saing sehingga malah sebaliknya, memperlambat pertumbuhan ekonomi," jelas Darussalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News