Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Ketiga, penerimaan pajak juga bisa dinaikkan dengan melakukan penegakan hukum pajak. Hal ini bisa dilakukan dengan mengembangkan pengolahan data dan informasi perpajakan.
Selain itu, pelayanan pajak juga dipandang sebagai hal yang krusial dalam menggenjot kepatuhan pembayaran pajak, karena biasanya WP lebih suka sesuatu yang mudah. Oleh karena itu, bisa dilakukan dengan digitalisasi administrasi pajak.
Keempat, pemerintah harus bisa untuk mulai mengurangi belanja perpajakan yang tidak efektif dengan lebih selektif dan terukur dalam memberikan fasilitas pajak.
Baca Juga: Penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp 241,27 triliun di semester I
"Boleh memberikan fasilitas pajak, tetapi jangan sampai pemberian insentif pajak tidak memberikan efek positif pada pertumbuhan ekonomi dan daya saing sehingga malah sebaliknya, memperlambat pertumbuhan ekonomi," jelas Darussalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News