Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
1. SK Mendikbud (sebelum bergabung dengan Ristek) mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten
2. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister) pada salah satu kampus swasta di Banten.
4. SK Mendikbud mengenai izin prodi Ilmu Hukum (Doktor) sebagaimana dimaksud pada angka 3.
5. SK Mendikbud mengenai izin penggabungan 2 (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten.
Baca Juga: Jadi Mendikbud-Ristek, begini rencana Nadiem Makarim
Kronologi Temuan SK Mendikbud Palsu
Paris menjelaskan, kronologi awal adanya SK yang seolah-olah disetujui Mendikbud.
Pada awalnya, tanggal 30 Januari 2021 pihaknya mendapat laporan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) IV mengenai temuan 5 SK izin operasional kampus swasta yang diduga palsu.
Pihak Kemendikbudristek, lalu melakukan pengecekan dan menemukan nomor pada SK tidak terdaftar dalam database. Pihaknya melihat, sekilas fisik surat tersebut mirip sekali dengan surat asli yang dikeluarkan Kemendikbud.
"Lalu pada 15 Februari 2021, kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan secara resmi pada 17 Februari, kami melaporkan dugaan pemalsuan 5 SK Izin operasional ini," Jelasnya.
Baca Juga: Pendaftaran segera dibuka, ini syarat & proses seleksi PPPK guru agama Kemenag 2021