Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kemudian, pada 26 April 2021 pihak Kemendikbud kembali berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang saat itu diwakili oleh Wakapolda Metro Irjen. Pol. Wahyu Hadiningrat jika tim penyidik menemukan unsur pidana dalam penerbitan 5 SK yang bermasalah.
"Setelah itu, bapak Wakapolda akan menggelar gelar perkara untuk dapat menemukan tersangka pelaku pemalsuan 5 SK Izin operasional tersebut," Jelasnya.
Sementara, saat ditanya kampus swasta yang diduga melakukan pemalsuan SK, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbudristek, Polaris Siregar menyebut salah satu kampus di Tangerang ini adalah Universitas Painan.
"Mereka coba palsukan izin yang ada. Namanya Universitas Painan berkedudukan di Tangerang. Oleh karenanya, saat ini tengah diselidiki aparat penegak hukum dan kami berharap agar lebih cepat terungkap siapa yang harus bertanggung jawab," kata dia.
Baca Juga: Nama Hasyim Asy’ari hilang dalam kamus sejarah, Yenny Wahid apresiasi respon Nadiem
Saat ini, Universitas yang dimaksud belum melakukan rekruitmen mahasiswa. "Diketahui, belum melakukan rekruitmen mahasiswa sehingga belum ada mahasiswa yang menjadi korban," jelasnya.
Pihaknya meminta, bagi semua calon mahasiswa yang melanjutkan studi ke jenjang sarjana hingga doktor wajib mengecek legalitas kampus baik akreditasi dan prodi di pangkalan data pendidikan tinggi atau PDDIKTI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 5 Izin Palsu Kampus Swasta yang Dibongkar Kemendikbudristek"
Penulis : Sandra Desi Caesaria
Editor : Ayunda Pininta Kasih
Selanjutnya: 10 Profesi yang dibutuhkan tahun 2021 versi LinkedIn, mulai perawat hingga guru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News