kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.205   -50,00   -0,33%
  • IDX 7.776   32,73   0,42%
  • KOMPAS100 1.211   18,46   1,55%
  • LQ45 985   12,06   1,24%
  • ISSI 229   2,52   1,11%
  • IDX30 504   7,40   1,49%
  • IDXHIDIV20 609   9,30   1,55%
  • IDX80 138   1,54   1,13%
  • IDXV30 142   0,84   0,59%
  • IDXQ30 169   2,23   1,34%

Ini daftar 5 izin palsu kampus swasta yang dibongkar Kemendikbudristek


Jumat, 30 April 2021 / 05:40 WIB
Ini daftar 5 izin palsu kampus swasta yang dibongkar Kemendikbudristek
ILUSTRASI. Kemendikbudristek menemukan satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bermasalah di kabupaten Tangerang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ditemukan bermasalah di kabupaten Tangerang. PTS tersebut diketahui memiliki lima program studi yang ilegal. Temuan tersebut didapatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sebelumnya, Kemendikbudristek menemukan lima Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS. Lebih lanjut, Kemendikbud akan melakukan penertiban sejumlah PTS yang diduga izinnya ilegal tersebut. 

Perguruan Tinggi Swasta ini diketahui tidak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi. Saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut. 

Hal ini dijelaskan Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwardani. Ia mengatakan kasus ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Baca Juga: Peluang terbuka lebar, simak daftar profesi yang dibutuhkan tahun 2021

"Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paris, saat konferensi pers secara virtual pada Kamis, (29/4/2021). 

Kemudian, ada pasal 33 ayat (2) program studi diselenggarakan atas izin menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi yang harus dipahami semua kampus. 

"Izin dari Mendikbud inilah yang dipalsukan. Kami cek dari nomor SK yang tidak terdaftar di database Ditjen Dikti," ujarnya. 

Baca Juga: Nadiem Makarim: Riset dan teknologi dekat dengan hati saya

Pihaknya yang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus lima SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut. 

Selain itu, Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. 
"Kami kawal betul terkait hal tersebut," tegas Paris. 




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP)

[X]
×