kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45981,69   -8,68   -0.88%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini daftar 18 KKP Madya baru yang bakal beroperasi mulai 3 Mei 2021


Selasa, 30 Maret 2021 / 18:40 WIB
Ini daftar 18 KKP Madya baru yang bakal beroperasi mulai 3 Mei 2021


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan, tugas, fungsi, serta struktur organisasi KPP Madya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Kata Neilmaldrin secara material, pembentukan 18 KPP Madya ini diharapkan dapat membantu pengamanan penerimaan pajak. KPP Madya, bersama dengan KPP WP Besar dan KPP WP Khusus akan mengampu tugas untuk mengamankan 80% sampai dengan 85% dari total target penerimaan pajak secara nasional.

Baca Juga: Promo HokBen hari ini 30 Maret 2021, ada program Selasa Cash Back Rp 15.000!

“Untuk KPP Madya sendiri diharapkan dapat berkontribusi sekitar 20% dari total target penerimaan pajak, di mana fokus atau proses bisnis ada pada penerimaan regional,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (30/3).

Dia menambahkan, KPP Madya, KPP WP Besar, dan KPP WP Khusus akan mengawal penerimaan nasional dengan menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum kepada Wajib Pajak.

“Ketiga jenis KPP tersebut akan menangani Wajib Pajak penentu penerimaan dengan jumlah yang telah ditetapkan,” ujar Neilmaldrin. 

Selanjutnya: Tenggat waktu tersisa 5 hari lagi, Anda sudah lapor SPT?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×