kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini besaran penghematan yang dilakukan pemerintah pasca pangkas alokasi THR


Jumat, 17 April 2020 / 16:19 WIB
Ini besaran penghematan yang dilakukan pemerintah pasca pangkas alokasi THR
ILUSTRASI. Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian umum Sekretariat Pemerintah Kota Banda Aceh kembali beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat keputusan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di tengah wabah virus Corona.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, ASN yang akan mendapatkan THR di tahun ini hanya untuk pejabat Eselon golongan III ke bawah, termasuk juga untuk pejabat fungsional yang setara dengan pejabat Eselon golongan III ke bawah.

Baca Juga: Ikut berisiko terpapar corona, Baznas Bazis DKI bagi-bagi face shield ke wartawan

Selain itu, THR kepada para pensiunan juga akan dibayarkan dengan besaran yang sesuai dengan tahun sebelumnya.

Tak hanya memangkas alokasi THR bagi para pejabat, pemerintah juga akan menghilangkan komponen tunjangan kinerja (tukin) pada penghitungan THR tahun ini. Nantinya, komponen THR ini hanya akan berisi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada pegawai, seperti tunjangan keluarga.

"Karena kami tidak membayarkan THR yang memasukkan tukin dan juga karena adanya pembatasan itu, kami bisa mengurangi anggaran THR-nya itu hampir sekitar Rp 5,5 triliun," ujar Sri di dalam telekonferensi daring, Jumat (17/4).

Baca Juga: Catat, paling cepat THR untuk PNS cair 10 hari sebelum Lebaran

Sri menuturkan, penghematan anggaran tersebut kemudian akan masuk ke dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 secara keseluruhan.

Anggaran ini nantinya juga akan difokuskan pada belanja di bidang kesehatan, bantuan sosial (bansos), dan berbagai dukungan kepada usaha kecil dan menengah (UKM).

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, aturan mengenai pemberian THR ini akan berlaku baik bagi ASN pusat maupun pemerintah daerah. Pemanfaatan anggaran ini juga akan dikelola secara komprehensif di dalam APBN.

Baca Juga: Panglima TNI: Saat ini ada 55 orang di Mabes TNI terinfeksi virus corona

"Pengendalian belanja pegawai ini, akan dikaitkan dengan pengelolaan APBN secara lengkap, baik dari sisi pendapatan, belanja, dan juga pembiayaan. Ini menjadi salah satu langkah kebijakan untuk mendukung penanganan Covid-19," kata Askolani.

Ia memberikan catatan, pengendalian anggaran ini nantinya bukan hanya ada di APBN saja. Namun juga, dampaknya kepada APBD yang kemudian bisa dialihkan untk mendukung penanganan dampak wabah virus Corona yang ada di daerah masing- masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×