kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.983   91,00   0,51%
  • IDX 6.074   -27,71   -0,45%
  • KOMPAS100 792   -4,04   -0,51%
  • LQ45 597   -1,53   -0,26%
  • ISSI 211   -1,02   -0,48%
  • IDX30 338   -0,37   -0,11%
  • IDXHIDIV20 413   0,16   0,04%
  • IDX80 90   -0,42   -0,46%
  • IDXV30 111   0,19   0,17%
  • IDXQ30 108   0,12   0,12%

Ini bedanya KEK, bonded zone dan FTZ


Rabu, 13 Agustus 2014 / 12:43 WIB
ILUSTRASI. 4 Cara Membuat Masker Alami untuk Menghilangkan Bruntusan di Wajah


Reporter: Agus Triyono, Fahriyadi, Risky Widia Puspitasari | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan, ada perbedaan mendasar antara Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), bonded zone, dan free trade zone (FTZ).

Pertama, KEK adalah sebuah kawasan tertentu yang dinilai memiliki kekhususan tertentu. Saat ini, sudah ada sejumlah daerah yang termasuk dalam KEK, yakni Sei Mangke, Tanjung Lesung, Bitung, dan Palu. Rencananya, pemerintah akan memberikan insentif khusus bagi KEK, namun aturan mengenai insentif ini belum keluar. 

Kedua, bonded zone atau yang lebih dikenal dengan kawasan industri. Kawasan ini tak ubahnya seperti komplek perumahan yang disiapkan para pengembang untuk dunia industri atau pengusaha sebagai penghuninya.  

Ketiga, free trade zone adalah kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas. Kawasan untuk industri di bidang manufaktur ini menawarkan kemudahan yang dapat diperoleh. Mulai dari pembebasan bebas masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), sampai dengan pembebasan Pajak barang mewah (PPnBM) bagi industri di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×