Penulis: Virdita Ratriani
Tak hanya larangan bepergian ke luar daerah dan mudik, dalam SE juga tertuang mengenai larangan mengajukan cuti untuk periode yang sama, yakni tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Berikut ketentuannya:
1. ASN tidak mengajukan cuti selama periode 6 hingga 17 Mei 2021.
2. Selain cuti bersama seperti dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi ASN.
3. Namun, cuti dapat diberikan kepada ASN, jika:
- Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Pemberian cuti tersebut harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selanjutnya: Meski ada larangan mudik, Menko Airlangga yakin ekonomi kuartal II-2021 tumbuh 6,7%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News