kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

​Ini aturan lengkap larangan mudik dan cuti bagi ASN pada 6-17 Mei 2021


Kamis, 08 April 2021 / 11:40 WIB
​Ini aturan lengkap larangan mudik dan cuti bagi ASN pada 6-17 Mei 2021
ILUSTRASI. Ilustrasi larangan mudik dan cuti bagi ASN. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik bagi ASN pada periode 6-17 Mei 2021. Pada peride tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah ataupun cuti. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE larangan mudik 2021 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

Lantas, seperti apa aturan lengkap larangan mudik dan cuti bagi ASN? 

Baca Juga: Mudik Lebaran dilarang, Kemenhub hanya operasikan kereta luar biasa

Aturan lengkap larangan mudik bagi ASN 

Dirangkum dari laman resmi Setkab, berikut aturan larangan mudik bagi ASN 2021:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik, berpergian ke luar daerah pada periode 6-17 Mei 2021.

2. Larangan mudik atau bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi:

  • ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
  • ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

3. ASN yang bepergian ke luar daerah harus memperhatikan: 

  • Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19
  • Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) asal dan tujuan perjalanan.
  • Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas. 
  • Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Larangan mudik Lebaran 2021, Kemenhub akan pangkas layanan kereta api

Aturan lengkap larangan cuti bagi ASN 

Tak hanya larangan bepergian ke luar daerah dan mudik, dalam SE juga tertuang mengenai larangan mengajukan cuti untuk periode yang sama, yakni tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Berikut ketentuannya:

1. ASN tidak mengajukan cuti selama periode 6 hingga 17 Mei 2021.

2. Selain cuti bersama seperti dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

3. Namun, cuti dapat diberikan kepada ASN, jika:

  • Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Pemberian cuti tersebut harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya: Meski ada larangan mudik, Menko Airlangga yakin ekonomi kuartal II-2021 tumbuh 6,7%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×