Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik bagi ASN pada periode 6-17 Mei 2021. Pada peride tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah ataupun cuti.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE larangan mudik 2021 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.
Lantas, seperti apa aturan lengkap larangan mudik dan cuti bagi ASN?
Baca Juga: Mudik Lebaran dilarang, Kemenhub hanya operasikan kereta luar biasa
Aturan lengkap larangan mudik bagi ASN
Dirangkum dari laman resmi Setkab, berikut aturan larangan mudik bagi ASN 2021:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik, berpergian ke luar daerah pada periode 6-17 Mei 2021.
2. Larangan mudik atau bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi:
- ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
- ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
3. ASN yang bepergian ke luar daerah harus memperhatikan:
- Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19
- Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) asal dan tujuan perjalanan.
- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas.
- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Larangan mudik Lebaran 2021, Kemenhub akan pangkas layanan kereta api