kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.101   4,72   0,07%
  • KOMPAS100 1.061   -1,40   -0,13%
  • LQ45 834   -1,41   -0,17%
  • ISSI 214   -0,08   -0,04%
  • IDX30 426   -1,01   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,61   -0,12%
  • IDX80 121   -0,28   -0,23%
  • IDXV30 125   -0,31   -0,24%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,22%

Ini argumen Apindo keberatan terkait penambahan objek pajak (PPh)


Rabu, 24 Juli 2019 / 18:03 WIB
Ini argumen Apindo keberatan terkait penambahan objek pajak (PPh)


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kabar mengenai rencana penambahan objek Pajak Penghasilan (PPh) dalam revisi Undang-Undang (UU) PPh tidak masuk akal.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemerintah belum pernah membahas rencana tersebut sebelumnya dengan kalangan pelaku usaha terkait perumusan revisi UU PPh yang tengah berjalan saat ini.

Baca Juga: Ini saran ke Ditjen Pajak agar dapat meningkatkan penerimaan pajak

“Setahu saya itu tidak benar. Tidak mungkin juga pemerintah malah menambah objek PPh, apalagi penambahan objeknya seperti itu karena pasti akan kontraproduktif,” tutur Hariyadi kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7).

Objek PPh dalam draf revisi UU PPh yang beredar bertambah meliputi premi asuransi kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang ditanggung dan dibayar pemberi kerja, serta terhadap iuran jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian atas karyawan yang ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja.

Baca Juga: Diskon PPh bagi emiten dengan free float 40% belum tentu menarik, ini alasannya

Juga terhadap harta hibah, harta warisan, dan laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak diinvestasikan ke sektor riil selama 2 tahun. 

Hariyadi mengungkapkan, wacana pengenaan PPh pada laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak diinvestasikan ke sektor riil itu memang sempat muncul pada pembahasan revisi UU PPh pada kisaran tahun lalu.

Baca Juga: Pemerintah: Pajak royalti tinggi, masyarakat pilih jadi youtuber ketimbang peneliti

“Sudah pernah ada pembicaraan ini tahun lalu tapi hasilnya kita nilai ini kontraproduktif, jadi tidak berlanjut,” kata Hariyadi.

Perluasan objek PPh seperti yang dikabarkan, menurutnya, berkebalikan dengan tujuan pemerintah merevisi aturan perpajakan.

Baca Juga: Penerimaan pajak seret di paruh pertama 2019, ini saran ekonom Indef

Rencana kebijakan pemerintah memangkas tarif PPh Badan justru bertujuan mendorong iklim usaha dan investasi di Indonesia untuk memacu pertumbuhan ekonomi.

Sementara, penambahan objek pajak menjadi seperti yang dikabarkan akan menambah beban bagi dunia usaha dan investasi, menurutnya.

Hingga saat ini, Hariyadi mengaku belum ada pembicaraan antara pemerintah dan asosiasi pengusaha terkait rencana penambahan objek PPh dalam rangka usulan revisi UU PPh.

Baca Juga: Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas

“Belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait rencana memperluas objek PPh. Hanya soal tarif saja menjadi 20%,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×