Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah kembali menurunkan tarif listrik non subsidi untuk golongan di atas 3.500 Mega Watt (MW). Namun penurunnya sangat tipis, yaitu dari Rp 1.496 per KWh menjadi Rp 1.468 per KWh.
Padahal harga minyak dunia sedang dalam trend pelemahan, ditambah saat ini tengah mengalami deflasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, masih ada komponen lain yang juga turut jadi penentu tarif listrik. Yakni nilai tukar rupiah yang saat ini masih melemah.
Pelemahan kurs inilah yang menurutnya memiliki andil besar dalam keputusan penurunan tarif listrik. "Sekarang inflasinya deflasi, tapi kursnya naik banyak, inilah yang mengkonversi," ujar Jarman, Selasa (3/2) di kantor wakil Presiden.
Menurutnya, kebijakan tarif listrik non subsidi memang ditentukan berdasarkan harga keekonomian. Dengan konsep ini, jika komponen pasar mengalami penurunan maka tarif listrik juga akan diturunkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News