kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Ini alasan KPK tetapkan Lino tersangka korupsi


Selasa, 19 Januari 2016 / 16:09 WIB
Ini alasan KPK tetapkan Lino tersangka korupsi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino dalam dugaan korupsi penunjukan langsung pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada 2010.

Lino diduga melakukan intervensi dalam proses penunjukan Huang Dong Heavy Machinery sebagai perusahaan yang mengadakan QCC.

Menurut Anggota Biro Hukum KPK Anatomi Muliawan, Lino pada Maret 2010 memberikan nota dinas kepada bawahannya agar mempercepat proses penunjukan Huang Dong Heavy Machinery (HDHM).

"Pemohon intervensi panitia barang jasa untuk tunjuk HDHM. Padahal tidak penuhi syarat teknis," kata Anatomi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016).

Anatomi menjelaskan, pada awal alat angkut peti kemas di dermaga itu, diadakan untuk spesifikasi single lift, tapi itu diubah Lino menjadi twin lift.

Pengubahan itu masih melalui nota dinas yang diserahkan Lino pada stafnya.

"Termohon juga perintahkan mengganti spesifikasi dari single lift ke twin lift melalui nota dinas yang bertuliskan go for twin lift," katanya.

Lino turut pula diduga mengubah peraturan beberapa sebelum pengadaan itu berlangsung, agar perusahaan asing dapat masuk dalam pengadaan barang dan jasa di BUMN yang dia pimpin.

Sebelumnya, RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya pada Senin (28/12/2015),  melalui pengacaranya Maqdir Ismail.

Permohonan tersebut dilayangkan setelah mantan Bos PT Pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/11/2016) silam.

KPK menilai ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada 2010.

Lino yang memimpin PT Pelindo II saat itu, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena menujuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Huadong Heavy Machinery Co, tanpa mekanisme lelang.

(Valdy Arief)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×