Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/1).
Sidang ketiga ini mengagendakan jawaban KPK atas dasar gugatan yang telah disampaikan pihak Lino pada sidang kedua, Senin (18/1) kemarin.
Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang hanya berkomentar singkat atas sidang hari ini. "Lihat saja nanti," ujar dia, Selasa pagi.
Sementara, dari pihak Lino yakin bahwa materi gugatan praperadilan akan terbukti dan dikabulkan oleh hakim. "Insya Allah menang. Kami ikhtiar saja," ujar kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail.
Sesuai kesepakatan sidang kemarin, hari ini hanya mengagendakan pembacaan jawaban termohon. Pada Rabu (20/1) besok, sidang akan menghadirkan saksi dari pihak pemohon.
Sidang berikutnya pada Kamis (21/1), akan menghadirkan saksi dari pihak termohon. Pembacaan putusan dijadwalkan pada Jumat (22/1). (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News