Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sidang perdana praperadilan mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino akhirnya digelar, Senin (18/1). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Selatan ini beragendakan pembacaan berkas permohonan dari penggugat.
Maqdir Ismail, Kuasa Hukum RJ Lino menjelaskan, permohonan praperadilan ini untuk menggugat penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kliennya. Apalagi, KPK menetapkan tersangka tanpa ada nilai kerugian negara.
"Karena belum ada nilai kerugian negara maka penentapan tersangka tidak sah," katanya dalam persidangan, Senin (18/1).
Selain itu, Maqdir juga mempermasalahkan status penyidik KPK bernama A. Damanik yang menyidik kasus yang disangkakan pada Lino. Maqdir mengaku, status Damanik sebagai penyidik tidak sah dengan alasan bukan penyidik dari Kepolisian atau pun Kejaksaan.
Sehingga, proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Berdasarkan data, A Damanik telah diberhentikan hormat dari Kepolisian pada 22 November 2014.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Maqdir meminta Hakim Tunggal untuk mengabulkan dan menerima permohonan pra peradilan untuk seluruhnya, menyatakan tidak sah penyidikan karena penyidik tidak diangkat berdasarkan hukum.
Setiadi, Kepala Biro Hukum KPK enggan berkomentar banyak terkait permohonan pra peradilan Lino. "Besok akan kami sampaikan dalam berkas jawaban," katanya di luar persidangan.
Sekadar mengingatkan, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok HDHM untuk pengadaan tiga unit quay container crane.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News