kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Jika kalah dari Lino, KPK siapkan sprindik baru


Senin, 18 Januari 2016 / 16:32 WIB
Jika kalah dari Lino, KPK siapkan sprindik baru


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pantang menyerah mengusut perkara pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. Setidaknya, itu janji Ketua KPK Agus Rahardjo.

" Bila kalah pra peradilan, kami akan langsung keluarkan sprindik baru," katanya pada KONTAN, Minggu (17/1). Surat perintah penyidikan (sprindik) baru bisa kembali menjerat Lino dengan sangkaan baru. 

Sekarang, lembaga antirasuah ini menghadapi sidang permohonan praperadilan yang diajukan Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Lino mengklaim, penentapan tersangka kepada kliennya tidak sah lantaran tidak disertai nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Tidak hanya itu, Maqdir juga mempermasalahkan status penyidik KPK A Damanik yang dianggap tidak sah melakukan penyidikan lantaran sudah bukan penyidik dari Kepolisian sejak 22 November 2014 lalu.

Sekadar mengingatkan, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penunjukkan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok HDHM untuk pengadaan tiga QCC tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×