kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Jika kalah dari Lino, KPK siapkan sprindik baru


Senin, 18 Januari 2016 / 16:32 WIB
Jika kalah dari Lino, KPK siapkan sprindik baru


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pantang menyerah mengusut perkara pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. Setidaknya, itu janji Ketua KPK Agus Rahardjo.

" Bila kalah pra peradilan, kami akan langsung keluarkan sprindik baru," katanya pada KONTAN, Minggu (17/1). Surat perintah penyidikan (sprindik) baru bisa kembali menjerat Lino dengan sangkaan baru. 

Sekarang, lembaga antirasuah ini menghadapi sidang permohonan praperadilan yang diajukan Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Lino mengklaim, penentapan tersangka kepada kliennya tidak sah lantaran tidak disertai nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Tidak hanya itu, Maqdir juga mempermasalahkan status penyidik KPK A Damanik yang dianggap tidak sah melakukan penyidikan lantaran sudah bukan penyidik dari Kepolisian sejak 22 November 2014 lalu.

Sekadar mengingatkan, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penunjukkan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok HDHM untuk pengadaan tiga QCC tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×