kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.650   -10,84   -0,13%
  • KOMPAS100 1.191   -1,19   -0,10%
  • LQ45 853   4,51   0,53%
  • ISSI 308   -5,08   -1,62%
  • IDX30 440   5,88   1,36%
  • IDXHIDIV20 509   7,43   1,48%
  • IDX80 133   -0,35   -0,26%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   2,14   1,55%

Jika kalah dari Lino, KPK siapkan sprindik baru


Senin, 18 Januari 2016 / 16:32 WIB
Jika kalah dari Lino, KPK siapkan sprindik baru


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pantang menyerah mengusut perkara pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. Setidaknya, itu janji Ketua KPK Agus Rahardjo.

" Bila kalah pra peradilan, kami akan langsung keluarkan sprindik baru," katanya pada KONTAN, Minggu (17/1). Surat perintah penyidikan (sprindik) baru bisa kembali menjerat Lino dengan sangkaan baru. 

Sekarang, lembaga antirasuah ini menghadapi sidang permohonan praperadilan yang diajukan Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Lino mengklaim, penentapan tersangka kepada kliennya tidak sah lantaran tidak disertai nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Tidak hanya itu, Maqdir juga mempermasalahkan status penyidik KPK A Damanik yang dianggap tidak sah melakukan penyidikan lantaran sudah bukan penyidik dari Kepolisian sejak 22 November 2014 lalu.

Sekadar mengingatkan, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penunjukkan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok HDHM untuk pengadaan tiga QCC tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×