kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Ini alasan KPK soal mahalnya ongkos penyelidikan


Selasa, 13 Oktober 2015 / 21:07 WIB
Ini alasan KPK soal mahalnya ongkos penyelidikan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Indriyanto Seno Adji, Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, ongkos penyelidikan terlihat besar karena melakukan penindakan secara terpusat. 

"KPK tidak seperti Kejaksaan atau Kepolisian yang mempunyai banyak perwakilan diseluruh Indonesia," jelasnya, Selasa (13/10).

Dia menilai, wajar, KPK harus mengeluarkan ongkos besar karena penyelesaian satu perkara dimulai mulai penyelidikan sampai penuntutan. Dana yang harus dikeluarkan KPK untuk penangangan satu kasus bisa mencapai Rp 735 juta. 

Sebelumnya, Romli Atmasasmita Ahli Hukum Pidana Universitas Padjajaran mengatakan, ongkos KPK menangani satu kasus terlalu mahal, tidak sesuai dengan niat negara mendapatkan dana kembali sebesarnya dari penanganan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×