kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Ini alasan DPR ingin percepat revisi UU Migas


Rabu, 04 Maret 2015 / 14:29 WIB
Ini alasan DPR ingin percepat revisi UU Migas
ILUSTRASI. Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras masih diperlukan untuk intervensi harga./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/08/2017.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah diminta segera memberikan hasil kajian mengenai revisi Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sehingga bisa disahkan pada tahun ini. 

Menurut Ketua Komisi VII DPR-RI Kardaya Warnika, UU Migas perlu direvisi lantaran beleid tersebut sudah tidak mampu lagi menampung kebutuhan. Namun begitu, dia mengingatkan pemerintah untuk melihat dampak dari perubahan Undang-Undang.

"Begitu ada wacana Undang-Undang mau direvisi, otomatis investor, pelaku usaha stop atau memperlambat jalannya," kata Kardaya dalam diskusi Rabu (3/3). 

Yang jadi masalah, lanjut Kardaya , wacana revisi Undang- Undang Migas sudah berlangsung lebih dari lima tahun. Sehingga, bukannya hasil revisinya yang terlihat, justru kegaduhan yang muncul. 

"Kita harus menyadari investor yang kredibel tidak masuk (karena molor), karena bagi mereka kepastian hukum itu penting. Kalau (UU Migas) mau diubah, cepatlah diubah. Kalau tidak, ya ngomong (tidak diubah)," sambung Kardaya.

Terakhir, dia menambahkan, karena Undang-Undang Migas ini tidak bisa lepas dari undang-undang lain - seperti pertanahan dan perpajakan - maka Undang-Undang Migas yang baru pun harus selaras dengan beleid yang lain. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×