kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR minta biaya haji turun minimal Rp 3 juta


Rabu, 04 Maret 2015 / 13:29 WIB
DPR minta biaya haji turun minimal Rp 3 juta
ILUSTRASI. Pegawai mengamati pergerakan saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi VIII DPR Saleh P Daulay meminta Kementerian Agama menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) minimal Rp 3 juta dari ongkos haji 2014. Tahun lalu, ongkos haji ditetapkan sebesar US$ 3.218,48.

"Ketika sudah APBN sudah dipatok, walaupun dollar naik-turun dan ternyata kurang, pemerintah akan berikan subsidi dari dana tak terduga. Idealnya minimal penurunan paling sedikit Rp 3 juta dari tahun lalu," kata Saleh di Jakarta, Rabu (4/3).

Ia mengatakan, anggota parlemen tidak puas dengan penurunan ongkos US$ 26 karena dengan nilai tukar rupiah menjadi Rp 13.000 per dollar AS, penurunan itu tidak terlalu bermakna. Menurut Saleh, penurunan biaya haji hingga Rp 3 juta akan sangat berarti bagi calon haji.

"Kalau penurunan US$ 26 itu sangat tidak membantu, justru dikonversi ke rupiah malah naik. Itu yang kita ingin diturunkan sehingga kita firm betul jamaah bisa berangkat baik," kata politisi Partai Amanat Nasional itu.

Komisi VIII DPR telah membentuk Panitia Kerja BPIH yang bertugas meneliti usul BPIH dari pemerintah, termasuk memeriksa detail biaya transportasi, asrama, katering, dan pengiriman barang. Panja BPIH Komisi VIII DPR tidak ingin pemerintah wanprestasi seperti pada pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya. Saleh meminta pemerintah melayani calon haji dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×