kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.077   77,00   0,43%
  • IDX 5.840   -101,28   -1,70%
  • KOMPAS100 772   -13,86   -1,76%
  • LQ45 581   -8,07   -1,37%
  • ISSI 203   -2,64   -1,28%
  • IDX30 329   -5,24   -1,57%
  • IDXHIDIV20 407   -5,51   -1,34%
  • IDX80 87   -1,44   -1,63%
  • IDXV30 111   -2,14   -1,88%
  • IDXQ30 106   -1,74   -1,61%

Ini alasan Ditjen Pajak kembali buka tax amnesty


Selasa, 19 Mei 2015 / 22:23 WIB
ILUSTRASI. Promo Superindo Hari Ini Periode 4-7 Desember 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah gembar-gembor dengan kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali mendengungkan penerapan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengaku, pihaknya tidak memiliki cara lain untuk membawa masuk uang-uang yang terparkir di luar negeri tersebut. Satu-satunya cara ampuh menurut Sigit, hanya dengan menerapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

"Untuk dana yang di luar negeri, kami nyerah," kata Sigit di kantor Kemkeu, Jakarta, Selasa (19/5).

Lebih lanjut Sigit mengaku pemerintah tak memiliki data untuk mengejar uang-uang tersebut. Di sisi lain, Sigit mengaku pihaknya bisa saja menjalin kerja sama dengan instansi lain untuk mendapatkan data tersebut, misalnya melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, cara tersebut dinilai Sigit kurang efektif.

"Kami sudah kerja sama membuat tim-tim untuk mengejar hal itu. Tapi hasilnya satu-satu, malah lama. Sementara kami butuh banyak untuk bisa menutupi kekurangan pajak," tambahnya.

Melalui kebijakan tax amnetsy tersebut, Sigit mengestimasi pemerintah dapat mengantongi penerimaan hingga mencapai Rp 100 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×