kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.830   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.400   -41,63   -0,65%
  • KOMPAS100 918   -5,59   -0,61%
  • LQ45 717   -5,96   -0,82%
  • ISSI 202   0,24   0,12%
  • IDX30 374   -3,30   -0,87%
  • IDXHIDIV20 454   -4,95   -1,08%
  • IDX80 104   -0,73   -0,70%
  • IDXV30 110   -1,18   -1,06%
  • IDXQ30 123   -1,18   -0,95%

Ini alasan Ditjen Pajak kembali buka tax amnesty


Selasa, 19 Mei 2015 / 22:23 WIB
Ini alasan Ditjen Pajak kembali buka tax amnesty
ILUSTRASI. Promo Superindo Hari Ini Periode 4-7 Desember 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah gembar-gembor dengan kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali mendengungkan penerapan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengaku, pihaknya tidak memiliki cara lain untuk membawa masuk uang-uang yang terparkir di luar negeri tersebut. Satu-satunya cara ampuh menurut Sigit, hanya dengan menerapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

"Untuk dana yang di luar negeri, kami nyerah," kata Sigit di kantor Kemkeu, Jakarta, Selasa (19/5).

Lebih lanjut Sigit mengaku pemerintah tak memiliki data untuk mengejar uang-uang tersebut. Di sisi lain, Sigit mengaku pihaknya bisa saja menjalin kerja sama dengan instansi lain untuk mendapatkan data tersebut, misalnya melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, cara tersebut dinilai Sigit kurang efektif.

"Kami sudah kerja sama membuat tim-tim untuk mengejar hal itu. Tapi hasilnya satu-satu, malah lama. Sementara kami butuh banyak untuk bisa menutupi kekurangan pajak," tambahnya.

Melalui kebijakan tax amnetsy tersebut, Sigit mengestimasi pemerintah dapat mengantongi penerimaan hingga mencapai Rp 100 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×