Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kebijakan insentif fiskal berupa tax allowance mulai diminati pelaku usaha. Sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas Pajak Penghasilan (Pph) atau tax allowance diberlakukan pada 6 Mei lalu, kini sudah ada empat perusahaan yang mengajukan fasilitas insentif tersebut.
Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, saat ini BKPM sedang memproses permohonan fasilitas tax allowance yang diajukan oleh beberapa perusahaan. "Sudah ada empat. Saat ini masih kami proses permohonannya," katanya, Senin (11/5).
Franky menjelaskan, keempat perusahaan tersebut merupakan pemohon insentif tax allowance sejak PP Nomor 25 tahun 2011 masih berlaku. Saat itu, permohonan keempat perusahaan sudah masuk tahap akhir. Saat ini, permohonan tax allowance keempat investor itu juga telah melewati pembahasan trilateral antara BKPM, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan staf ahli menteri keuangan. "Sudah diusulkan ke Kemkeu untuk disetujui," imbuh Franky.
Sayangnya, Franky masih merahasiakan identitas keempat perusahaan itu. Sementara itu, pantauan KONTAN hingga Jumat pekan lalu, belum ada perusahaan baru yang mengajukan fasilitas tax allowance melalui PTSP Pusat di BKPM.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menambahkan, jika permohonan fasilitas tax allowance yang diajukan sejak PP Nomor 52/2011 berlaku, investor masih bisa menerima tax allowance. "Bagi perusahaan yang sudah mengajukan hingga ke tahap Kemkeu, tetap berlaku ketentuan lama, bukan yang sekarang," kata Azhar.
Sementara itu, bagi perusahaan yang gagal mengajukan tax allowance dalam beleid lama, masih bisa mengajukan dengan aturan baru ini. Asalkan, memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi Sukamdani mengatakan, aturan baru untuk permohonan fasilitas tax allowance menggiurkan bagi para pengusaha. Namun, pengusaha harus menyiapkan dokumen persyaratan permohonannya. Jadi, masih sedikit pengusaha yang mengajukan permohonan tax allowance di awal pemberlakuan efektif aturan baru ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News