kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Koruptor akan dapat pengampunan pajak


Selasa, 19 Mei 2015 / 22:03 WIB
Koruptor akan dapat pengampunan pajak
ILUSTRASI. Promo Natasha Rabu Ganteng Periode Desember 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menerapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Kebijakan ini akan digunakan Ditjen Pajak khusus untuk menarik masuk uang yang diparkir di luar negeri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito menyatakan, fasilitas ini akan diberikan kepada masyarakat yang memarkirkan uangnya di luar negeri tak terkecuali bagi pada pelaku kejahatan, baik pidana umum maupun pidana khusus.

"Mereka dapat kebebasan pidana umum dan khusus, kecuali narkotika dan terorisme. Koruptor termasuk," kata Sigit, Selasa (19/5).

Menurut Sigit, pihaknya tengah melakukan pembahasan penerapan kebijakan tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menginginkan tax amnesty diatur dalam Undang-Undang tersendiri. Jika pembahasan rampung dalam waktu dekat, maka fasilitas tersebut dapat diterapkan akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×