kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.491   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.754   54,96   0,71%
  • KOMPAS100 1.085   8,81   0,82%
  • LQ45 797   14,96   1,91%
  • ISSI 263   -0,98   -0,37%
  • IDX30 414   7,32   1,80%
  • IDXHIDIV20 481   8,59   1,82%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 131   2,33   1,81%
  • IDXQ30 134   2,13   1,62%

Koruptor akan dapat pengampunan pajak


Selasa, 19 Mei 2015 / 22:03 WIB
Koruptor akan dapat pengampunan pajak
ILUSTRASI. Promo Natasha Rabu Ganteng Periode Desember 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menerapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Kebijakan ini akan digunakan Ditjen Pajak khusus untuk menarik masuk uang yang diparkir di luar negeri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito menyatakan, fasilitas ini akan diberikan kepada masyarakat yang memarkirkan uangnya di luar negeri tak terkecuali bagi pada pelaku kejahatan, baik pidana umum maupun pidana khusus.

"Mereka dapat kebebasan pidana umum dan khusus, kecuali narkotika dan terorisme. Koruptor termasuk," kata Sigit, Selasa (19/5).

Menurut Sigit, pihaknya tengah melakukan pembahasan penerapan kebijakan tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menginginkan tax amnesty diatur dalam Undang-Undang tersendiri. Jika pembahasan rampung dalam waktu dekat, maka fasilitas tersebut dapat diterapkan akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×