kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan konversi pajak revaluasi aset BUMN


Selasa, 19 Mei 2015 / 10:45 WIB
Pemerintah akan konversi pajak revaluasi aset BUMN


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merevaluasi asetnya. Pemerintah menargetkan revaluasi aset BUMN ditargetkan secepatnya pada tahun ini. Presiden berjanji, jika BUMN melakukan revaluasi aset, perusahaan milik negara itu akan diperingan dalam membayar pajak atas nilai aset yang lebih tinggi dari sebelumnya.

Presiden beralasan, revaluasi aset harus dilakukan agar perusahaan milik negara bisa asset yang lebih baik sehingga bisa bersaing dengan perusahaan-perusahaan global. Saat ini, versi pemerintah nilai aset perusahaan BUMN sebesar Rp 4.500 triliun. Nilai ini bisa bertambah besar setelah revaluasi aset. 

Adapun catatan Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) yang dipimpin Christianto Wibisono mencatat, per 30 Juni 2013, dari 141 entitas BUMN, asetnya mencapai Rp 3.469 triliun dan revenue Rp 1.589 triliun.  Dalam catatannya kepada KONTAN, aset BUMN tersebut menjadi modal bersaing di tingkat ASEAN.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, saat ini banyak perusahaan BUMN takut merevaluasi asetnya. Pasalnya, jika hasil revaluasi menyebutkan nilai asetnya lebih tinggi dari aset sebelumnya, selisih aset itu akan dikenakan pajak sebesar 10%.

Kini, untuk mengantisipasi ketakutan direksi BUMN, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengkonversi kewajiban pajak tersebut menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN). Paling tidak, PMN di tahun 2016. "Konsekusnsinya, akan meningkatkan jumlah kepemilikan saham pemerintah di perusahaan," kata Rini, di Istana Negara, Senin kemarin (18/5).

Namun itu baru salah satu alternatif. Opsi lainnya ialah memberi keringanan kepada perusahaan dalam membayar pajak. Misalnya, dengan memberi kemudahan dengan mencicil pajak selama 10 tahun.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, dua opsi ini sedang dipikirkan pemerintah. Tawaran ini juga baru diajukan dari pemerintah, dan akan dibahas kembali bersama.

Sementara itu pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, langkah yang akan diambil pemerintah ini cukup kreatif. Sebelumnya, belum pernah ada kebijakan untuk mengkonversi pajak revaluasi aset menjadi penyertaan modal negara di sebuah BUMN.

Ia melihat ide ini cukup positif jika dijalankan. Namun demikian, memang akan ada dampak negatif yang ditimbulkan. Misalnya saja, potensi penerimaan pajak yang akan berkurang. "Tetapi hal itu bukan masalah besar, karena pemerintah bisa mendapatkan gantinya dari deviden dari BUMN," kata Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×