kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   19.000   1,25%
  • USD/IDR 16.219   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.183   19,42   0,27%
  • KOMPAS100 1.075   5,29   0,49%
  • LQ45 841   3,90   0,47%
  • ISSI 217   0,30   0,14%
  • IDX30 432   2,32   0,54%
  • IDXHIDIV20 520   2,68   0,52%
  • IDX80 123   0,69   0,57%
  • IDXV30 127   0,51   0,41%
  • IDXQ30 144   0,53   0,37%

Ini alasan di balik pergeseran hari libur Tahun Baru Islam ke 11 Agustus


Kamis, 05 Agustus 2021 / 10:00 WIB
Ini alasan di balik pergeseran hari libur Tahun Baru Islam ke 11 Agustus


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021. Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

Melansir laman resmi Kemenag, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pemerintah hanya memindahkan tanggal merahnya dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021. 

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 masehi," kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu (4/8/2021). 

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga: Catat daftar hari libur dan hari besar nasional di Agustus 2021

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H. "Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," jelasnya.

"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," sambungnya.

Baca Juga: Daftar hari libur dan hari besar bulan Agustus 2021

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya  pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. "Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," sebutnya.

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tambahnya.

Selanjutnya: Idul Adha, perjalanan di wilayah aglomerasi hanya untuk sektor kritikal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×