kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini alasan Dapen Mitra Krakatau ajukan PKPU Express Transindo (TAXI)


Senin, 10 Desember 2018 / 21:06 WIB
Ini alasan Dapen Mitra Krakatau ajukan PKPU Express Transindo (TAXI)
ILUSTRASI. Ilustrasi Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akibat gagal membayar bunga obligasi, PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) mesti menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Dana Pensiun (Dapen) Mitra Krakatau selaku pemegang Obligasi Express I/2014

Selain karena gagal bayar bunga obligasi, permohonan PKPU diajukan Dapen Mitra Krakatau lantaran Express Transindo dinilai tak memiliki performa keuangan yang bagus.

"Termohon PKPU (Express Transindo) mengakui sudah tidak dapat melanjutkan pembayaran utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih," tulis kuasa hukum Dapen Mitra Krakatau Surya Simatupang dari Kantor Hukum Sims & Co sebagaimana dikutip dari berkas permohonan yang didapat Kontan.co.id.

Asal tahu, Obligasi Express I/2014 terbit pada 18 Juni 2014 dengan nilai pokok Rp 1 triliun. Obligasi ini berlaku selama lima tahun dengan kupon per tahun sebesar 12,25% dan dibayar setiap triwulan.

Kegagalan bayar bunga oleh Express Transindo mulai terlihat pada pembayaran ke-15. Pembayaran yang mestinya dilakukan pada 24 Maret 2018, baru ditunaikan Express Transindo pada 4 April 2018. Nah, baru pada pembayaran ke-16 pada 24 Juni 2018 dan ke-17 pada 24 September 2018, Express Transindo gagal bayar dan belum ditunaikan hingga saat ini.

Untuk Mengatasi masalah, pada 3 September 2018 lalu Express Transindo menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Ada tiga agenda dalam RUPO tersebut. Pertama, Express Transindo meminta restrukturisasi obligasi dengan opsi konversi saham. Kedua, Express meminta keringanan atas kelalaiannya gagal membayar bunga obligasi ke-16, termasuk menghapus denda keterlambatan.

Ketiga, Express Transindo meminta agar aset-aset yang menjadi jaminan atas Obligasi Express I/2014 berupa seluruh armada kendaraan dan tanah di Pasar Baru dapat dilego. Lalu sepertiga hasilnya akan digunakan untuk tambahan modal kerja, dan dua pertiga akan digunakan sebagai insentif bagi para pemegang obligasi yang mengambil opsi konversi saham.

Tiga Agenda RUPO tersebut yang dinilai Dapen Mitra Krakatau menjadi gambaran bahwa Express Transindo tak lagi punya performa keuangan bagus. Termasuk tak lagi mampu menunaikan utang-utang obligasinya.

"Usul untuk melakukan pelepasan jaminan seluruh jaminan obligasi dengan sepertiga hasil penjualan akan digunakan untuk modal kerja membuktikan termohon PKPU saat ini tak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk tetap dapat beroperasi," jelas Surya.

Untungnya, kata Surya usul tersebut ditolak para pemegang obligasi yang hadir dalam RUPO. Sebab sejatinya, nilai jaminan atas Obligasi Express I/2014 pun terus menurun.

Dari keterangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) selaku wali amanat, pada 1 Oktober 2018 diketahui nilai jaminan tersebut berkurang menjadi Rp 625,34 miliar atau setara 62,53% dari nilai pokok obligasi. Padahal, Express Transindo mesti menjaga rasio kecukupan nilai jaminanan sebesar 110% dari nilai pokok.

Selasa (11/12), Express Transindo akan kembali menggelar RUPO dengan dua agenda yakni mengonversi nilai pokok obligasi sebesar Rp 400 miliar menjadi saham, dan mengonversi Rp 600 miliar menjadi obligasi tanpa dengan jatuh tempo yang diundur menjadi 31 Desember 2020.

Usulan terkahir juga ditambah dengan ketentuan bahwa obligasi konversi akan diamortisasi tiap triwulan sesuai hasil penjualan aset. Jika masih ada sisa dari nilai pokok obligasi konversi maka hasilnya akan dikonversi menjadi saham.

Sekadar informasi, Dapen Mitra Krakatau mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Desember 2018 lalu.

Dapen Mitra Krakatau diketahui memegang Obligasi Express I/2014 senilai Rp 2 miliar. Sementara nilai tagihan yang berasal utang pembayaran bunga ke-16, dan ke-17 kepada Dapen Mitra Krakatau senilai Rp 122,50 juta.

Dalam permohonan, Mitra Krakatau turut menggandeng 40 pemegang obligasi ritel lainnya sebagai kreditur lain. Diakumulasi, mereka memegang obligasi senilai Rp 24,27 miliar, dengan nilai tagihan bunga senilai Rp 1,48 miliar. Sehingga jika ditotal dalam permohonan PKPU ini, Express Transindo mesti menghadapi tagihan senilai Rp 1,60 miliar.

Kontan.co.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Express Transindo soal ini. Direktur Utama Benny Setiawan, dan Corporate Secretary Megawati Affan belum merespon sambungan telepon dan pesan pendek dari Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×