kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gagal bayar bunga obligasi, Express Transindo (TAXI) digugat PKPU


Senin, 10 Desember 2018 / 17:18 WIB
Gagal bayar bunga obligasi, Express Transindo (TAXI) digugat PKPU
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Pensiun (Dapen) Mitra Krakatau mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI). Permohonan diajukan lantaran Express tak memenuhi kewajibannya membayar bunga Obligasi Express I/2014.

Mitra Krakatau selaku pemegang obligasi tersebut mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Desember 2018 lalu.

Dalam berkas permohonan yang didapatkan Kontan.co.id, Mitra Krakatau diketahui memegang Obligasi Express I/2014 senilai Rp 2 miliar.

Kuasa hukum Mitra Krakatau Surya Simatupang dari Kantor Hukum Sims & Co menyatakan permohonan diajukan lantaran pembayaran bunga ke-16 yang jatuh tempo 24 Juni 2018, dan pembayaran bunga ke-17 dengan jatuh tempo 24 September 2018 tak dipenuhi oleh Express.

"Termohon PKPU telah lalai membayar bunga obligasi ke-16, dan ke-17. Dengan tidak dibayarkannya bunga obligasi, termohon PKPU memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapatkan ditagih senilai Rp 122.500.000," tulis Surya dalam berkas permohonan.

Surya juga menambahkan, permohonan juga dikuatkan dengan keterangan resmi Express yang menyatakan, Express memang tak mampu membayar bunga obligasi tersebut.

Sementara selain Mitra Krakatau, dalam permohonannya Surya turut mengandeng 40 pemegang obligasi Express I/2014 lainnya sebagai kreditur lain. Jika diakumulasi, mereka memegang obligasi senilai Rp 24,27 miliar, dengan nilai tagihan yang berasal pembayaran bunga obligasi ke-16 dan ke-17 senilai Rp 1,48 miliar.

Sehingga jika ditotal dalam permohonan PKPU ini, Express mesti menghadapi tagihan senilai Rp 1,60 miliar. Atas dalil dan fakta-fakta tersebut dalam petitumnya Surya meminta agar mengabulkan permohonannya.

"Mengabulkan permohonan PKPU terhadap termohon yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," sambung Surya.

Sementara terkait perkara ini, Kontan.co.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Express. Direktur Utama Benny Setiawan, dan Corporate Secretary Megawati Affan belum merespon sambungan telepon dan pesan pendek yang dikirim Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×