kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan BI rilis ketentuan anyar sistem monitoring transaksi valas terhadap rupiah


Selasa, 01 Juni 2021 / 10:38 WIB
Ini alasan BI rilis ketentuan anyar sistem monitoring transaksi valas terhadap rupiah
ILUSTRASI. Bank Indonesia


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

Kedua, transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antara bank dengan nasabah untuk transaksi spot dengan nilai paling sedikit US$ 250 ribu atau ekuivalennya dan transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit US$ 1 juta atau ekuivalennya.

Untuk itu, bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah antarbank maupun dengan nasabah wajib melakukan koneksi sistem transaksi valuta asing.

Baca Juga: BI turunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini menjadi 4,1%-5,1%

Sementara bank yang melakukan transaksi dengan nasabah bisa juga menggunakan sistem pendukung transaksi valuta asing yang digunakan dalam transaksi dengan SISMONTAVAR yang berupa sistem tresuri dan/atau sistem setelmen yang digunakan oleh bank.

Bank yang tidak memenuhi kewajiban koneksi, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penyampaian rencana tindak (action plan).

Ketentuan ini berlaku efektif per 2 Juni 2021. Pada saat PBI ini mulai berlaku, PBI no. 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Namun, peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini,” tandas Erwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×