Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
Kedua, transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antara bank dengan nasabah untuk transaksi spot dengan nilai paling sedikit US$ 250 ribu atau ekuivalennya dan transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit US$ 1 juta atau ekuivalennya.
Untuk itu, bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah antarbank maupun dengan nasabah wajib melakukan koneksi sistem transaksi valuta asing.
Baca Juga: BI turunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini menjadi 4,1%-5,1%
Sementara bank yang melakukan transaksi dengan nasabah bisa juga menggunakan sistem pendukung transaksi valuta asing yang digunakan dalam transaksi dengan SISMONTAVAR yang berupa sistem tresuri dan/atau sistem setelmen yang digunakan oleh bank.
Bank yang tidak memenuhi kewajiban koneksi, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penyampaian rencana tindak (action plan).
Ketentuan ini berlaku efektif per 2 Juni 2021. Pada saat PBI ini mulai berlaku, PBI no. 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Namun, peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini,” tandas Erwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News