kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 6 kelompok dokumen yang wajib menggunakan materai Rp 10.000


Senin, 06 September 2021 / 08:04 WIB
Ini 6 kelompok dokumen yang wajib menggunakan materai Rp 10.000
ILUSTRASI. Penggunaan Materai 10000 ini merupakan impelementasi dari UU Bea Meterai terbaru yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2021. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peredaran Materai Rp 3.000 dan Materai Rp 6.000 sudah resmi dihentikan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedua materai lama tersebut ini kini sudah digantikan oleh Materai Rp 10.000 atau Materai 10000. 

Penggunaan Materai 10000 ini merupakan impelementasi dari UU Bea Meterai terbaru yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2021. 

Sebagai informasi, kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak. Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021. 

Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik. 

Baca Juga: Penerapan Meterai Elektronik Bisa Menambah Pendapatan Negara

Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakan secara proporsinal. 

Adapun dengan kenaikan tarif menjadi Materai 10.000 atau Materai 10000, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta. 

Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 250.000 sudah dikenai bea materai. 

Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea materai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non-komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea materai. 

Baca Juga: Pemerintah kebut pembuatan meterai elektronik, demi raup triliunan rupiah

Berikut ini beberapa dokumen yang dikenakan bea Materai Rp 10.000 atau Materai 10000: 

  1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; 
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; 
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; 
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti saham, cek, bilyet giro, obligasi, sukuk, warrant, option, deposito, dan sejenisnya. 
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang 

Untuk harga Materai 10000 ditetapkan sama yakni Rp 10.000 apabila pembeliannya dilakukan di kantor pos. Sementara apabila membeli di pengecer lain seperti toko, marketplace, dan usaha fotocopy, maka harganya bervariasi antara Rp 11.000 hingga Rp 13.000 per lembar materai. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Kelompok Dokumen yang Wajib Menggunakan Materai Rp 10.000"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Meterai Rp 6.000 dan Rp 10.000 palsu beredar, negara dirugikan hingga Rp 37 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×