kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 6 kelompok dokumen yang wajib menggunakan materai Rp 10.000


Senin, 06 September 2021 / 08:04 WIB
Ini 6 kelompok dokumen yang wajib menggunakan materai Rp 10.000
ILUSTRASI. Penggunaan Materai 10000 ini merupakan impelementasi dari UU Bea Meterai terbaru yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2021. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut ini beberapa dokumen yang dikenakan bea Materai Rp 10.000 atau Materai 10000: 

  1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; 
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; 
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; 
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti saham, cek, bilyet giro, obligasi, sukuk, warrant, option, deposito, dan sejenisnya. 
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang 

Untuk harga Materai 10000 ditetapkan sama yakni Rp 10.000 apabila pembeliannya dilakukan di kantor pos. Sementara apabila membeli di pengecer lain seperti toko, marketplace, dan usaha fotocopy, maka harganya bervariasi antara Rp 11.000 hingga Rp 13.000 per lembar materai. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Kelompok Dokumen yang Wajib Menggunakan Materai Rp 10.000"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Meterai Rp 6.000 dan Rp 10.000 palsu beredar, negara dirugikan hingga Rp 37 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×