Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berikut ini beberapa dokumen yang dikenakan bea Materai Rp 10.000 atau Materai 10000:
- Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti saham, cek, bilyet giro, obligasi, sukuk, warrant, option, deposito, dan sejenisnya.
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Untuk harga Materai 10000 ditetapkan sama yakni Rp 10.000 apabila pembeliannya dilakukan di kantor pos. Sementara apabila membeli di pengecer lain seperti toko, marketplace, dan usaha fotocopy, maka harganya bervariasi antara Rp 11.000 hingga Rp 13.000 per lembar materai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Kelompok Dokumen yang Wajib Menggunakan Materai Rp 10.000"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: Meterai Rp 6.000 dan Rp 10.000 palsu beredar, negara dirugikan hingga Rp 37 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News