kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini 6 kelompok dokumen yang wajib menggunakan materai Rp 10.000


Senin, 06 September 2021 / 08:04 WIB
Ini 6 kelompok dokumen yang wajib menggunakan materai Rp 10.000
ILUSTRASI. Penggunaan Materai 10000 ini merupakan impelementasi dari UU Bea Meterai terbaru yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2021. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peredaran Materai Rp 3.000 dan Materai Rp 6.000 sudah resmi dihentikan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedua materai lama tersebut ini kini sudah digantikan oleh Materai Rp 10.000 atau Materai 10000. 

Penggunaan Materai 10000 ini merupakan impelementasi dari UU Bea Meterai terbaru yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2021. 

Sebagai informasi, kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak. Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021. 

Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik. 

Baca Juga: Penerapan Meterai Elektronik Bisa Menambah Pendapatan Negara

Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakan secara proporsinal. 

Adapun dengan kenaikan tarif menjadi Materai 10.000 atau Materai 10000, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta. 

Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 250.000 sudah dikenai bea materai. 

Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea materai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non-komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea materai. 

Baca Juga: Pemerintah kebut pembuatan meterai elektronik, demi raup triliunan rupiah



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×