Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
Keempat, terkait Pajak Kendaraan Bermotor, Apeksi memberikan saran hendaknya melalui TUU HKPD ini dapat dipertimbangkan untuk menjadi objek Pajak Kabupaten/Kota dengan pertimbangan efisiensi pemungutan dan pengawasan penegakan.
“Untuk itu Apeksi mengusulkan adanya pengaturan dalam RUU HKPD ini yang memungkinkan mekanisme agar pemilik kendaraan bermotor melakukan mutasi kendaraanya ke Kota/Kabupaten dimana dia menggunakan kendaraan tersebut, karena kendaraan bermotor menjadi tanggung jawab Kota/Kabupaten,” kata Bima.
Kelima, Apeksi mengusulkan dalam Pasal 85 perlu ditambah ayat yang mengatur mekanisme penyaluran bagi hasil pajak tersebut. Selain itu, agar penyaluran termasuk termin penyaluran dapat ditulis secara eksplisit dalam RUU HKPD ini. Alasannya agar pemerintah provinsi seluruh Indonesia dapat mengatur secara seragam termin penyaluran Bagi Hasil Pajak Provinsi.
“Untuk itu termin penyaluran dilakukan setiap 2 bulan. Penyaluran Bagi Hasil Pajak Provinsi bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal….. dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, Novermber tahun anggaran berjalan,” tutup Bima.
Selanjutnya: RUU HKPD didesain untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News