kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

Ini 5 usulan Apeksi terkait RUU HKPD, salah satunya pajak sampah


Kamis, 08 Juli 2021 / 17:29 WIB
Ini 5 usulan Apeksi terkait RUU HKPD, salah satunya pajak sampah
ILUSTRASI. Ini 5 usulan Apeksi terkait RUU HKPD, salah satunya pajak sampah


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Keempat, terkait Pajak Kendaraan Bermotor, Apeksi memberikan saran hendaknya melalui TUU HKPD ini dapat dipertimbangkan untuk menjadi objek Pajak Kabupaten/Kota dengan pertimbangan efisiensi pemungutan dan pengawasan penegakan.

“Untuk itu Apeksi mengusulkan adanya pengaturan dalam RUU HKPD ini yang memungkinkan mekanisme agar pemilik kendaraan bermotor melakukan mutasi kendaraanya ke Kota/Kabupaten dimana dia menggunakan kendaraan tersebut, karena kendaraan bermotor menjadi tanggung jawab Kota/Kabupaten,” kata Bima.

Kelima, Apeksi mengusulkan dalam Pasal 85 perlu ditambah ayat yang mengatur mekanisme penyaluran bagi hasil pajak tersebut. Selain itu, agar penyaluran termasuk termin penyaluran dapat ditulis secara eksplisit dalam RUU HKPD ini. Alasannya agar pemerintah provinsi seluruh Indonesia dapat mengatur secara seragam termin penyaluran Bagi Hasil Pajak Provinsi.

“Untuk itu termin penyaluran dilakukan setiap 2 bulan. Penyaluran Bagi Hasil Pajak Provinsi bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal….. dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, Novermber tahun anggaran berjalan,” tutup Bima. 

Selanjutnya: RUU HKPD didesain untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×