kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 5 usulan Apeksi terkait RUU HKPD, salah satunya pajak sampah


Kamis, 08 Juli 2021 / 17:29 WIB
Ini 5 usulan Apeksi terkait RUU HKPD, salah satunya pajak sampah
ILUSTRASI. Ini 5 usulan Apeksi terkait RUU HKPD, salah satunya pajak sampah


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) memberi 5 usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pertama, Apeksi sepakat dengan kebijakan closed list terkait dengan jenis-jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 naskah RUU HKPD, hal ini sejalan dan konsisten dengan arah kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia lebih menekan pada desentralisasi fiskal berbasis transfer (intergovernmental transfer), disbanding desentralisasi fiskal berbasis pemberian kewenangan dalam pungutan pajak secara terbuka (local tax powering).

Selain itu, dengan adanya penegasan bahwa jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tidak dapat dipungut dalam hal, potensinya kurang memadai atau pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.

“Realita di lapangan pemerintah daerah cenderung memaksakan diri untuk menyusun dan menetapkan pajak daerah, padahal dihitung-hitung potensi pajak yang didapatkan lebih mudah dibandingkan biaya operasional itu kecil. Sehingga pemerintah daerah kebanyakan mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai operasional disbanding jumlah pajak yang terkumpul,” kata Ketua umum APEKSI sekaligus Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja virtual bersama komisi XI DPR RI, Kamis (8/7).

Baca Juga: RUU HKPD, Gubernur Kaltim Isran Noor usul 50% keuangan negara diserahkan ke daerah

Kedua, dengan perhitungan dan penetapan Pajak Daerah dengan dua pendekatan yaitu Penetapan Kepala Daerah dan perhitungan sendiri Wajib Pajak.

Dengan kedua pendekatan itu, Bima mengatakan pendekatan tersebut menjadi kebijakan yang eksplisit dalam RUU HKPD. Ini juga menjadi pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pelayanan pajak.

Untuk itu Apeksi mengusulkan agar dalam RUU HKPD diatur adanya pertukaran data antara Kementerian Keuangan (c.q Direktorat Jendral Pajak) dengan masing-masing Pemerintah Daerah terkait dengan Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak Badan.

Ketiga, Apeksi sepakat degan usulan pemerintah dalam RUU HKPD yang menambahkan jenis pajak baru untuk pemerintah Kabupaten/Kota yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk itu, Apeksi mengusulkan adanya penambahan jenis pajak yang khusus untuk pemerintah kota yaitu Pajak Sampah. Alasannya, untuk mengatasi tantangan terkait persoalan sampah agar masyarakat kota mempunyai tanggung jawab untuk melakukan penanggulangan sampah agar tidak didenda.  

Baca Juga: Apkasi beri masukan soal RUU HKPD, ini usulannya

Keempat, terkait Pajak Kendaraan Bermotor, Apeksi memberikan saran hendaknya melalui TUU HKPD ini dapat dipertimbangkan untuk menjadi objek Pajak Kabupaten/Kota dengan pertimbangan efisiensi pemungutan dan pengawasan penegakan.

“Untuk itu Apeksi mengusulkan adanya pengaturan dalam RUU HKPD ini yang memungkinkan mekanisme agar pemilik kendaraan bermotor melakukan mutasi kendaraanya ke Kota/Kabupaten dimana dia menggunakan kendaraan tersebut, karena kendaraan bermotor menjadi tanggung jawab Kota/Kabupaten,” kata Bima.

Kelima, Apeksi mengusulkan dalam Pasal 85 perlu ditambah ayat yang mengatur mekanisme penyaluran bagi hasil pajak tersebut. Selain itu, agar penyaluran termasuk termin penyaluran dapat ditulis secara eksplisit dalam RUU HKPD ini. Alasannya agar pemerintah provinsi seluruh Indonesia dapat mengatur secara seragam termin penyaluran Bagi Hasil Pajak Provinsi.

“Untuk itu termin penyaluran dilakukan setiap 2 bulan. Penyaluran Bagi Hasil Pajak Provinsi bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal….. dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, Novermber tahun anggaran berjalan,” tutup Bima. 

Selanjutnya: RUU HKPD didesain untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×