kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini 5 alokasi mandatory spending di dalam Perpres 72/2020


Senin, 06 Juli 2020 / 14:52 WIB
Ini 5 alokasi mandatory spending di dalam Perpres 72/2020


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Ketiga, alokasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) perhitungan alokasi anggaran ini di dalam APBN-Perpres 72/2020 sebesar Rp 86,4 triliun.

Keempat, alokasi anggaran kesehatan sebesar 5% dari APBN atau setara dengan Rp 212,3 triliun yang mana ketentuannya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 36 tahun 2009.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut Perppu bisa menjadi bantalan menanggulangi dampak wabah corona

Kelima, alokasi anggaran untuk otonomi khusus masing-masing sebesar 2% untuk Provinsi Aceh dan Papua dari DAU sesuai dengan UU Otonomi Khusus. Alokasi anggaran yang ada di dalam Perpres 72/2020 adalah sebesar Rp 20 triliun.

"Mandatory spending memberikan kepastian besaran jumlah dalam penganggaran beberapa belanja negara. Namun, terlalu banyak belanja negara yang bersifat mandatory mengakibatkan kapasitas APBN dan ruang fiskal menjadi sempit dan tidak fleksibel," tandas DJA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×