kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.876   30,00   0,18%
  • IDX 8.951   14,60   0,16%
  • KOMPAS100 1.234   4,84   0,39%
  • LQ45 870   2,43   0,28%
  • ISSI 326   1,95   0,60%
  • IDX30 442   2,03   0,46%
  • IDXHIDIV20 521   3,76   0,73%
  • IDX80 137   0,58   0,43%
  • IDXV30 145   1,20   0,84%
  • IDXQ30 141   0,96   0,68%

Ini 5 alokasi mandatory spending di dalam Perpres 72/2020


Senin, 06 Juli 2020 / 14:52 WIB
Ini 5 alokasi mandatory spending di dalam Perpres 72/2020
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo membuka Sidang Kabinet Paripurna perdana tahun 2020 di Istana Negara, Senin (6/1). (Kontan/Abdul Basith).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Ketiga, alokasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) perhitungan alokasi anggaran ini di dalam APBN-Perpres 72/2020 sebesar Rp 86,4 triliun.

Keempat, alokasi anggaran kesehatan sebesar 5% dari APBN atau setara dengan Rp 212,3 triliun yang mana ketentuannya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 36 tahun 2009.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut Perppu bisa menjadi bantalan menanggulangi dampak wabah corona

Kelima, alokasi anggaran untuk otonomi khusus masing-masing sebesar 2% untuk Provinsi Aceh dan Papua dari DAU sesuai dengan UU Otonomi Khusus. Alokasi anggaran yang ada di dalam Perpres 72/2020 adalah sebesar Rp 20 triliun.

"Mandatory spending memberikan kepastian besaran jumlah dalam penganggaran beberapa belanja negara. Namun, terlalu banyak belanja negara yang bersifat mandatory mengakibatkan kapasitas APBN dan ruang fiskal menjadi sempit dan tidak fleksibel," tandas DJA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×