kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 5 alokasi mandatory spending di dalam Perpres 72/2020


Senin, 06 Juli 2020 / 14:52 WIB
Ini 5 alokasi mandatory spending di dalam Perpres 72/2020


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah setiap tahun selalu menganggarkan sejumlah belanja yang wajib dialokasikan dengan persentase tertentu.

Alokasi belanja ini dikenal dengan mandatory spending, yaitu belanja atau pengeluaran negara yang besarannya sudah diatur oleh Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Kemenkeu: TKDD 2021 berfokus pada pemulihan ekonomi

"Tujuan mandatory spending ini adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Selain itu, mandatory spending merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan perintah UU," sebagaimana dikutip dalam laporan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu), Senin (6/7).

Adapun jenis mandatory spending di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2020 terbagi menjadi lima.

Baca Juga: Sah! Banggar DPR loloskan Perppu penanganan corona Jokowi

Pertama, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN atau APBD. Alokasi anggaran ini dianggarkan sebesar Rp 547,8 triliun sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4).

Kedua, alokasi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) minimal sebesar 26% dari penerimaan dalam negeri neto atau setara dengan Rp 384,4 triliun. Ketentuan ini sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 33 tahun 2004.




TERBARU

[X]
×