Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) memaparkan, fokus kebijakan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) di tahun 2021 diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung peningkatan kinerja.
Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kemenkeu Putut Hari Satyaka memerinci, secara lebih khusus fokus kebijakan TKDD menjadi tiga hal.
Di antaranya, yaitu upaya pemilihan ekonomi, sinergi TKDD dan Kementerian/Lembaga (K/L) dalam human capital development di bidang pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan belanja infrastruktur daerah.
Baca Juga: Ini upaya pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi di tahun 2021
"Kebijakan TKDD masih sangat diwarnai atau berbasis pada kondisi di tahun 2020 yang sangat terdampak oleh pandemi Covid-19, maka fokus kebijakan TKDD di tahun 2021 adalah untuk pemulihan ekonomi," ujar Putut di dalam konferensi pers daring, Jumat (29/5).
Pertama, di dalam upaya pemulihan ekonomi fokus kebijakan TKDD akan diarahkan pada beberapa hal. Misalnya seperti pembangunan infra aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi, pembangunan dan perbaikan fasilitas layanan sektor tertentu dengan karakteristik penciptaan lapangan kerja, perbaikan sistem pelayanan investasi daerah, dan melanjutkan beberapa program dana alokasi khusus (DAK) prioritas yang ditunda di tahun 2020.
Menurut Putut, perbaikan sistem pelayanan investasi daerah menjadi penting, karena dalam proses peningkatan ekonomi daerah memerlukan investasi baik dari luar maupun dalam negeri. Untuk itu, layanan dalam memfasilitasi investasi daerah menjadi sangat penting.
Lalu, terkait dengan program DAK prioritas yang sempat tertunda di tahun 2020. Putut menjelaskan apabila program tersebut kemungkinan masih relevan serta anggarannya masih tersedia, maka pemerintah bisa meneruskan program terkait. Namun tentu, mekanismenya tetap dengan melalui usulan baru di tahun 2021.
Kedua, di dalam upaya sinergi TKDD dan K/L nantinya pemerintah akan melakukan pengetatan mandatory spending dana transfer umum (DTU) untuk pendidikan dan kesehatan, dukungan untuk program merdeka belajar, dan peningkatan kemampuan pelayanan RS dan FTKP.