Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam konteks global, berdasarkan pengamatan DDTC Fiscal Research mencatat setidaknya terdapat 129 negara atau yurisdiksi yang merespons ancaman Covid-19 tersebut dengan instrumen atau stimulus pajak.
Telah diidentifikasi sebanyak 749 instrumen pajak yang telah dilaksanakan, dengan rata-rata sebanyak 6 instrumen pajak untuk setiap negara atau yurisdiksi.
Baca Juga: Rupiah terseret anjloknya harga minyak, simak prediksinya untuk besok
Denny Vissaro, Research Coordinator DDTC Fiscal Research menjelaskan, berdasarkan jenisnya, pajak penghasilan masih menjadi jenis pajak yang paling banyak digunakan oleh berbagai yurisdiksi.
Menurut hasil perhitungan DDTC Fiscal Research menunjukkan sebanyak 83 yurisdiksi telah merespons potensi dampak pandemi Covid-19 melalui fitur pajak PPh Badan dan 79 yurisdiksi menggunakan fitur PPh pribadi.
Adapun sebanyak 83 yurisdiksi merespons potensi dampak pandemi Covid-19 melalui fitur pajak PPh Badan dan 79 yurisdiksi menggunakan fitur PPh pribadi
DDTC juga mengelompokkan empat jenis berbagai stimulus pajak baru tersebut yang digunakan untuk mencapai berbagai macam tujuan tertentu. Stimulus pajak baru dikategorikan menjadi empat jenis tujuan sebagai berikut.
Pertama, membantu arus kas para pelaku bisnis. Pada umumnya, respons ini diberikan agar kegiatan ekonomi dapat terus berlangsung dan terhindar dari pengambilan keputusan pemutusan hubungan kerja.
Cara ini bisa dilakukan dalam bentuk penundaan pembayaran pajak, percepatan restitusi atau menambah komponen pengurang biaya tertentu atas penghasilan.
Baca Juga: MK gelar sidang perdana uji materi Perppu corona 28 April mendatang
Kedua, memberikan keringanan administrasi pajak. Cara ini diberikan melalui penundaan penyampaian SPT, pengunduran tenggat waktu pelaporan beberapa dokumen, penghapusan sanksi. Bentuk keringanan ini paling banyak ditemukan dalam studi DDTC Fiscal Research, yaitu mencapai 89 negara atau yurisdiksi.
Ketiga, mengintensif pemberian donasi. Cara ini dilakukan dengan memperbolehkan berbagai sumbangan tertentu untuk mengurangi pajak penghasilan, baik individu maupun badan.
“Beberapa contoh negara yang melakukan langkah ini termasuk Jepang, Malaysia, Polandia, dan Fiji,” Ungkapnya.
Baca Juga: Restitusi pajak membesar jadi Rp 56,07 triliun per kuartal I 2020
Keempat, instrumen pajak juga semakin banyak diandalkan untuk menunjang sistem kesehatan. Berdasarkan data DDTC Fiscal Research, terdapat 24 negara yang menggunakan berbagai fitur pajak untuk sebagai dukungan untuk kesehatan masyarakat dan penanganan medis.
Selain keempat poin di atas, masih terdapat beberapa tujuan yang melandasi insentif lainnya, seperti menunjang konsumsi masyarakat, menjaga arus kas rumah tangga, menunjang investasi, dan lain- lain yang tersebar hanya di sebagian kecil negara atau yurisdiksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News