kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 4 stimulus pajak yang menjadi andalan pemerintah tangani wabah corona


Selasa, 21 April 2020 / 21:15 WIB
Ini 4 stimulus pajak yang menjadi andalan pemerintah tangani wabah corona
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

Ketiga, mengintensif pemberian donasi. Cara ini dilakukan dengan memperbolehkan berbagai sumbangan tertentu untuk mengurangi pajak penghasilan, baik individu maupun badan.

“Beberapa contoh negara yang melakukan langkah ini termasuk Jepang, Malaysia, Polandia, dan Fiji,” Ungkapnya.

Baca Juga: Restitusi pajak membesar jadi Rp 56,07 triliun per kuartal I 2020

Keempat, instrumen pajak juga semakin banyak diandalkan untuk menunjang sistem kesehatan. Berdasarkan data DDTC Fiscal Research, terdapat 24 negara yang menggunakan berbagai fitur pajak untuk sebagai dukungan untuk kesehatan masyarakat dan penanganan medis.

Selain keempat poin di atas, masih terdapat beberapa tujuan yang melandasi insentif lainnya, seperti menunjang konsumsi masyarakat, menjaga arus kas rumah tangga, menunjang investasi, dan lain- lain yang tersebar hanya di sebagian kecil negara atau yurisdiksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×