Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
Ketiga, mengintensif pemberian donasi. Cara ini dilakukan dengan memperbolehkan berbagai sumbangan tertentu untuk mengurangi pajak penghasilan, baik individu maupun badan.
“Beberapa contoh negara yang melakukan langkah ini termasuk Jepang, Malaysia, Polandia, dan Fiji,” Ungkapnya.
Baca Juga: Restitusi pajak membesar jadi Rp 56,07 triliun per kuartal I 2020
Keempat, instrumen pajak juga semakin banyak diandalkan untuk menunjang sistem kesehatan. Berdasarkan data DDTC Fiscal Research, terdapat 24 negara yang menggunakan berbagai fitur pajak untuk sebagai dukungan untuk kesehatan masyarakat dan penanganan medis.
Selain keempat poin di atas, masih terdapat beberapa tujuan yang melandasi insentif lainnya, seperti menunjang konsumsi masyarakat, menjaga arus kas rumah tangga, menunjang investasi, dan lain- lain yang tersebar hanya di sebagian kecil negara atau yurisdiksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News